Bagi masyarakat dan calon siswa dapat memanfaatkan fasilitas Pesan Anda di situs ini untuk bantuan informasi lebih lanjut. Bagi anda calon peserta, harap membaca Aturan dan Prosedur pendaftaran dengan seksama sebelum melakukan proses pendaftaran. Demikian informasi ini dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Aturan & Prosedur
Sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 38/SE/2021 Tentang Perpindahan Peserta didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022.
Berikut ini kami lampirkan daya tampung mutasi tahap 2
Komentar Terbaru